Kurang lebih 30 Warga Transmigrasi lokal PPH desa lasada, tak miliki lahan II

Terbau149 Dilihat

mediaspirasi. com 17 Mei 2024. Perwakilan masyarakat peserta transmigrasi petani perambah hutan (PPH) desa lasada kecamatan Asinua kabupaten konawe, Sulawesi Tenggara tahun 1999, Moh Arfah dan Arif menyampaikan keluhannya kepada wartawan media ini di kantor Redaksi mediaspirasi. com.

Kedua warga transmigrasi lokal PPH tahun 1999 menyampaikan kekecewaannya atas titik lokasi lahan II yg sampai sekarang keberadaannya masih samar alias tidak jelas.
“Kami sudah melakukan usaha untuk mendapatkan hak kami, mulai demo di DPRD Kab konawe sampai di kantor bupati konawe, tapi sampai hari ini kami hanya di janji-janji. ”

Pemerintah tahun 1999 telah melakukan program transmigrasi PPH, sebanyak 75 warga penerima manfaat transmigrasi lokal PPH di alokasikan untuk menempati lokasi yg dimaksud dgn catatan setiap warga PPH mendapatkan lahan 1 sebagai lokasi pemukiman dan lahan II sebagai lokasi perkebunan/persawahan, namun sampai hari ini lokasi lahan II untuk perkebunan/persawahan tak kunjung di realisasikan.

“lokasi lahan 1 dan lahan II sudah terverifikasi, salah satunya clean dan clear sudah tuntas. Lalu apa masalahnya kenapa kami tidak di tunjukan lokasinya, lucunya badan pertanahan nasional kabupaten konawe seakan tidak mampu merealisasikan rekomendasi DPRD Kabupaten konawe terkait locus lahan II. ‘Ungkapnya

Lebih lanjut dua Perwakilan masyarakat transmigrasi lokal PPH Arfah dan Arif menuturkan sebanyak kurang lebih 30 warga transmigrasi lokal PPH masih terkatung-katung nasibnya untuk mendapatkan lahan II sebagai lokasi persawahan/perkebunan.

“Kami warga transmigrasi PPH lasada sudah mengadukan nasib kami kepada PJ Bupati konawe dalam hal ini Bapak DR. HARMIN RAMBA tapi sampai hari ini kami hanya di janji katanya dalam proses penyelesaian. ” Katanya menirukan

katanya lebih lanjut, jika dalam waktu dekat ini persoalan lahan II sebagai lokasi persawahan/perkebunan tidak segera di tuntaskan pemerintah daerah, maka kami akan menyuarakan persoalan ini sampai di kementrian pertanahan dan transmigrasi.

“Jika persoalan ini tidak juga tuntas, maka kami akan kembali aksi, kami akan kembali bergerak secara terukur, sampai hak kami dapatkan, kami akan bergerak sampai di BPN dan transmigrasi RI. ‘ tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *